Mendalami Materi Bersama Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.

Dibuat oleh Wahyudiono

Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular


Definisi dan Lingkup Hukum dan Hukum Media Massa

Selamat siang Teman, pada sesi kali ini kita akan membahas mengenahi Definisi dan Lingkup Hukum dan Hukum Media Massa.

Langsung kita simak yuk pembahasannya.



RUANG LINGKUP

Oemar Senoaji : Hukum pers meliputi beberapa pengertian. Diantaranya yaitu, aturan-aturan mengenai publikasi (code of publication).

Peraturan ini berhubungan dengan masalah-masalah fundamental dalam kaitannya dengan pengaturan hak asasi manusia, hak menyatakan pendapat (freedom of expression) dan kebebasan pers (freedom of the press).

Hukum pers di sini berkaitan dengan konstitusi negara, yang pada gilirannya membawa hukum pers berhubungan dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Abdul Muis --- Hukum komunikasi dengan istilah yang lebih luas yaitu Hukum yang mengatur kebebasan dan tanggung jawab dalam proses penyampaian pesan antara manusia.

 

·        Hukum komunikasi tidak hanya terbatas pada hukum untuk media massa, namun juga hukum dalam untuk komunikasi dalam pengertian yang luas.

 

·         Mengenai media massa, Abdul Muis menyebutkan bahwa media massa tidak hanya media cetak, melainkan media penyiaran (TV/Radio) dan cyberspace.

 

Jadi, Ruang Lingkup Pers

·         Dari kedua pendapat ahli hukum itu dapat disimpulkan bahwa, Oemar Seno Adji terlampau sempit karena hanya menekankan pada bidang pers saja.

·         Sedangkan Abdul Muis mengenai hukum komunikasi kiranya terlalu luas cakupannya untuk di bahas.

 

Ruang Lingkup Hukum Pers Luar Negeri

Hukum Pers di mancanegara ada dua aliran besar, yaitu liberal di Amerika Serikat dan Eropa serta Komunis di Rusia.

 

Ruang Lingkup di Amerika Serikat

Segera setelah merdeka pada 4 Juli 1776, Amerika Serikat memberlakukan undang-undangnya, untuk mengatur kehidupan bernegara.

Kongres Amerika Serikat di New York 4 Maret 1789 menghasilkan perlunya amandemen terhadap undang-undang.

 

Amandemen pertama atas undang-undang inilah disebut First Amendment.

Waktu berikutnya terjadi sampai total 27 Amandemen.

Pada First Amendment,

Kongres tidak akan membuat undang-undang mengenai pembentukan agama, atau yang melarang dijalankannya agama secara bebas; menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk menyampaikan petisi kepada Pemerintah untuk ganti rugi atas keluhan mereka.

First Amendement., AS memberikan perlindungan atas kebebasan pers secara tegas.

·         Jenis media baru itu memperoleh pengakuan sebagai bagian dari the First Amendement.

·         Media film harus menunggu 50 tahun untuk diakui sebagai bagian dari media yang harus dilindungi kebebasannya. Tetapi TV ------ media yang paling sedikit memperoleh perlindungan dari First Amendement.

·         Kebebasan media TV mendapat banyak batasan dari Federal Communication Comission (FCC), sebuah badan regulasi untuk penyiaran

 

Pengertian atau penafsiran “Pers” mengalami perkembangan jauh meliputi media elektronik dan merambah ke media internet.

·         Penafsiran yang progresif ini terjadi karena jasa para hakim di Mahkamah Agung AS.

·         Kebetulan Amerika Serikat menganut sistem Hukum Anglo Saxon dimana kumpulan putusan hakim (Jurisprudensi) menjadi salah satu sumber hukum utama.

·         Pers di Amerika Serikat pada mulanya menjadi alat propaganda dari kekuatan politik yang saling bermusuhan.

 Muncul gagasan bahwa pers harus melindungi rakyat dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dan tidak lagi melindungi kepentingan kelompoknya.

Agar pers dapat menjadikan fungsinya, tetap kritis, maka pers harus bebas dari sensor pemerintah.

Itulah yang kemudian mendasari lahirnya First Amendement Konstitusi AS.

Ruang Lingkup di Rusia/Uni Sovyet

Kehidupan pers di Negara-negara Komunis merupakan cerminan sistem sosial dan politik komunis.

Bertolak dari konsep bahwa kepemilikan atas sarana-sarana produksi dan distribusi berada di bawah kekuasaan Negara.

Pers di negara Komunis sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah.

Tidak ada kepemilikan swasta atau pribadi dalam pers komunis.

Pers juga digunakan sebagai alat mencapai kekuasaan dalam pemerintah dan partai untuk propaganda.

Di pers komunis, ada sebuah lembaga sensor yang bernama Glavit.

Tugas Glavit :

mengawasi materi pers yang akan diumumkan dan tugas-tugas untuk mengamankan politik ideologi.

Tokoh yang berperan yakni Lenin, Stalin, dan Kruchcev. Menurut Lenin, pers harus melayani kepentingan kaum buruh yang merupakan kelompok mayoritas

 

Fungsi Pers di Negara Komunis :

1.Pers sebagai alat propaganda, agitator, dan organisator kolektif.

2. Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komunis di kalangan massa.

3. Pers sebagai lembaga yang memobilisasi dan mendorong massa untuk terlihat dalam pembangunan ekonomi.

4. Pers menerapkan dan menyiarkan semua dekrit, keputusan, instruksi yang dikeluarkan oleh Komite Sentral Partai maupun oleh Pemerintah Uni Soviet serta bahan publikasi lain dari pemerintah.

5. Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan Kontrol.

Pers di negara komunis hampir dipastikan tidak memiliki daya kritis. Sungguhpun memiliki kritikan pada media massa selama tidak mengkritik ideologi komunisme.

Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya melayani kepentingan kelas tersebut.

 

Sekian dulu pembahasan untuk kali ini semoga bermanfaat.

Terima Kasih

 

Sumber: Materi Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Efektif