Mendalami Materi Bersama Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.

Dibuat oleh Wahyudiono

Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular

 

“Hukum dan Media Pers dan Tinjauan Yuridis”

Selamat siang Teman, pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenahi Hukum dan Media Pers dan Tinjauan Yuridis.

 Langsung kita simak yuk pembahasannya.


Hukum Media adalah aturan untuk melaksanakan dan menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kaitan dengan media. Dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyempaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Payung Hukum Media Pers.

Payung Hukum Media Pers dengan konvergensi media, mengikuti tuntunan zaman sekaligus mengembangkan terknologi modern, termasuk aplikasi media. media pers mempunyai peraturan terkait Kode Etik Jurnaslistik maupun undang undang serta peraturan perundangan terkait.


Tinjauan Yuridis sekaligus jaminan dan perlindungan terhadap media jurnalis, masyarakat, badan publik, pejabat publik, unuk menyiarkan informasi yang positif.

·         Menjamin dan melindungi pemilik media melakukan konvergensi media

 ·         Menjamin dan melindungi pemilik media dan mengembangkan perusahaan

 ·         Menjamin dan melindungi pemilik media mengembangkan sebagai media pers, media penyiaran, media informasi, transaksi elektronik, dan media informasi publik.

 ·         Menjamin dan melindungi wartawan jurnalis melakukan pekerjaan jurnalistik dengan benar dan profesional.

 ·         Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melkukan kritik konstruktif.

 ·         Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melakukan kritik konstruktif.


KETENTUAN HUKUM TERKAIT MEDIA DALAM UU PORNGRAFI

 

Setiap orang dilarang memproduksi. Membuat, memperbanyak, mengandalkan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, memperjual belikan, menyediakan pornografi secara eksplisit memuat :

·         Kekerasan seksual

·         Masturbasi atau onani

·         Alat kelamin

Pornografi anak

·         Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

DELIK PIDANA PERS DITINJAU DARI PERSEPEKTIF KHUP

Delik penghinaan secara khusus diatur dalam bab XVI kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) yang terdiri dari 12 pasal, yakni pasal 310 sampai pasal 321 KHUP, penghinaan adalah menyimpang nama baik dan kehormatan seseorang, yang bukan dalam arti seksual, sehingga orang itu merasa dirugikan. Sedangkan menurut R.Soesilo, tindakan kejahatan, tindak kejahatan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Akibat nya yang diserang merasa malu. Kehormatan yang diserang hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lingkup seksual atau kehormatan yang dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Wina armada sendiri menjelaskan baha bentuk penghinaan dalam KHUP terbagi menjadi 6 bagian, yaitu:

·         Pencemaran

·         Pencemaran tertulis

·         Penghinaan ringan

·         Pengaduan,

·         Fitnah Pengaduan

·         Fitnah Tuduhan

 HUKUM ACARA MEDIA PERS (HUKUM FORMIL)

 

Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis,

·         Undang-Undang

Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah.

 ·         Hukum Kebiasaan

Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.

 ·         Traktat

Traktat (Treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

·         Yurisprudensi

keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU

 ·         Doktrin

Doktrin hukum adalah Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum.

 ·         Hukum Agama

Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. 


Dalam hukum acara media pers tersebut bukan mengatur tentang hukum acara dalam pemeriksaan perkara pidananya, karena itu tunduk dalam KUHP, tetapi mengatur khusus tentang :

·         Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran hukum media pers oleh insan pers.

 ·         Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik jurnalistik oleh insan pers.

 ·         Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran undang-undang maupun peraturan perundangan terkait pers oleh insan pers.


Sekian dulu pembahasan untuk kali ini dan semoga bermanfaat untuk teman-teman.

Terima Kasih

 

 

Sumber: Materi Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Efektif