Mendalami Materi Bersama Ibu Serepina Tiur Maida,
S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.
Dibuat oleh Wahyudiono
Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu
Tantular
“Hukum dan Media Pers dan
Tinjauan Yuridis”
Selamat siang Teman, pada pertemuan kali ini kita akan
membahas mengenahi Hukum dan Media Pers dan Tinjauan Yuridis.
Hukum Media adalah aturan untuk melaksanakan dan menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kaitan dengan media. Dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyempaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Payung Hukum Media Pers.
Payung Hukum Media Pers dengan konvergensi media, mengikuti tuntunan zaman sekaligus mengembangkan terknologi modern, termasuk aplikasi media. media pers mempunyai peraturan terkait Kode Etik Jurnaslistik maupun undang undang serta peraturan perundangan terkait.
Tinjauan
Yuridis sekaligus jaminan dan perlindungan terhadap media jurnalis, masyarakat,
badan publik, pejabat publik, unuk menyiarkan informasi yang positif.
· Menjamin dan melindungi pemilik media melakukan konvergensi media
KETENTUAN HUKUM TERKAIT MEDIA DALAM UU
PORNGRAFI
Setiap orang dilarang memproduksi. Membuat, memperbanyak,
mengandalkan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, memperjual
belikan, menyediakan pornografi secara eksplisit memuat :
· Kekerasan seksual
· Masturbasi atau onani
· Alat kelamin
Pornografi anak
· Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
DELIK
PIDANA PERS DITINJAU DARI PERSEPEKTIF KHUP
Delik penghinaan secara khusus
diatur dalam bab XVI kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) yang terdiri dari
12 pasal, yakni pasal 310 sampai pasal 321 KHUP, penghinaan adalah menyimpang nama
baik dan kehormatan seseorang, yang bukan dalam arti seksual, sehingga orang
itu merasa dirugikan. Sedangkan menurut R.Soesilo, tindakan kejahatan, tindak
kejahatan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Akibat nya yang
diserang merasa malu. Kehormatan yang diserang hanya mengenai kehormatan
tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lingkup seksual atau kehormatan yang
dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi
kelamin.
Wina
armada sendiri menjelaskan baha bentuk penghinaan dalam KHUP terbagi menjadi 6
bagian, yaitu:
·
Pencemaran
·
Pencemaran tertulis
·
Penghinaan ringan
· Pengaduan,
· Fitnah Pengaduan
· Fitnah Tuduhan
Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis,
· Undang-Undang
Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintah.
· Hukum Kebiasaan
Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem
hukum di Indonesia.
· Traktat
Traktat (Treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan
dalam bentuk tertentu.
·
Yurisprudensi
keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara
yang tidak diatur di dalam UU
· Doktrin
Doktrin hukum adalah Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh
semua ahli hukum.
· Hukum Agama
Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam
kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.
Dalam hukum acara media pers tersebut bukan mengatur
tentang hukum acara dalam pemeriksaan perkara pidananya, karena itu tunduk
dalam KUHP, tetapi mengatur khusus tentang :
· Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran hukum media pers oleh insan pers.
Sekian dulu pembahasan untuk kali ini dan semoga
bermanfaat untuk teman-teman.
Terima Kasih
Sumber: Materi Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd.,
M.I.Kom., C.AC.
Komentar
Posting Komentar