Mendalami Materi Bersama Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.
Dibuat oleh Wahyudiono
Mahasiswa Fakultas Ilmu
Komunikasi Universitas Mpu Tantular
“SENSOR FILM”
Selamat pagi Teman, pada
sesi kali ini kita akan membahas mengenahi “Seberapa Penting Sensor Dalam
Penayangan Berita dan Film”
Langsung kita simak yuk
pembahasannya.
PENGERTIAN SENSOR
Secara sederhana, pengertian sensor adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknyasebuah film dipertunjukan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secarautuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu oleh pemilik.
Film dan tayangan lain di televisi berpengaruh dalam pembentukan dan perkebangan perilaku di masyarakat dari berbagai usia. Sehingga perlu dikendalikan guna mengurangi kemungkinan terjadinya pengaruh negatif dari tayangan itu sendiri. Pengendalian tersebut diwujudkan dalam bentuk regulasi, salah satunya adalah sensor.
Sensor dalam Media Massa film.
Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dan reklame film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.
PENGERTIAN LEMBAGA SENSOR FILM (LSF)
Lembaga Sensor Film (LSF) adalah lembaga yang bertugas menetapkan
status edar film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat dipertontonkan atau diedarkan
secaraluas setelah dinyatakan “lulus sensor” oleh LSF. Di samping itu,
lembagaini juga menetapkan penggolongan usia penonton film tertentu.
UNSUR DILARANG OLEH LSF DALAM MENYENSOR FILM DAN PENYIARAN BERITA
a.
mendorong
khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
b.
menonjolkan pornografi
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok,
antarsuku, antar ras, dan antar golongan
d.
menistakan, melecehkan, dan menodai
nilai agama
e.
mendorong
khalayak umum melakukan
tindakan melawan hukum
f. merendahkan harkat dan martabat manusia
PERATURAN PERUNDANGAN LEMBAGA SENSOR FILM (LSF) INDONESIA
MEMBAGI
KODE RATING FILM KE DALAM KATEGORI
UU Nomor
33 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (9), sensor film adalah penelitian, penilaian, dan
penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukan kepada khalayak
umum.Seperti Kode SU: Semua umur.
Kode A: Anak-anak (3-12 tahun)
Kode BO-A: Bimbingan orangtua
dan anak-anak.
Kode BO: Bimbingan orangtua
untuk anak di bawah 13 tahun.
Kode BO-SU: Bimbingan orangtua dan semua umur.
Kode
R: (Remaja 13-16 tahun), 13+ film khusus
diperuntukan bagi penonton
13 tahun ke atas saja.
Kode D: (Dewasa), kategori ini dibagi menjadi dua, yaitu;
17+ = film yang diperuntukan bagi penonton 17 tahun ke atas saja; 21+ = film
yang diperuntukan bagi penonton 21 tahun ke atas saja.
SANKSI PIHAK YANG MENGEDARKAN, MENJUAL FILM YANG BELUM
LULUS SENSOR
Menurut UU No 33 Tahun
2009 Tentang Perfilman, pasal 80. “Setiap
orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan,
atau mempertunjukkan kepada khalayak umum sebuah film tanpa lulus sensor dapat
dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000
(sepuluh miliar rupiah).
Dan dalam pasal 65 ayat 4 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa
bagi pihak yang mengedarkan film tanpa mengantongi Surat Tanda Lulus Sensor
dapat dikenai sanksi administratif berupa; teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara dan pembubaran/pencabutan perizinan usaha.
Sekian dulu pembahasan untuk kali ini dan semoga bermanfaat untuk teman-teman.
Terima Kasih
Komentar
Posting Komentar